IMIGRASI MEDAN Deportasi 8 WNA Asal Tiongkok
IMIGRASI MEDAN Deportasi 8 WNA Asal Tiongkok MEDAN Media RepublicaMerahPutih.com. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi delapan warga negara (WN) Tiongkok. Langkah ini diambil setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk bekerja secara ilegal pada sebuah acara di salah satu hotel kawasan Medan Petisah. Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, kedelapan WN Tiongkok tersebut berinisial CW, GH, dan YP yang bertugas sebagai make-up artist (MUA); LK dan YX sebagai editor; serta YX, YZ, dan XJ sebagai fotografer. Sektor industri kreatif yang mereka jalankan diketahui menggun...

Komentar
Posting Komentar